Selamatkan kertas dengan membaca harian detik.com-situs warta era digital
Detik.com
Terbit 1 hari 2x!!! Setiap Pagi & Sore...
Segala Informasi Tersdia Disini
Saatnya perluas pengetahuan kita
Baca Majalah Digital Harian anda
Detik.com
Kabar Terkini :
Tidak Melaporkan Adanya Ancaman Bom Terancam 7 tahun Penjara
Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melansir RUU
Perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam RUU tersebut, orang-orang yang tersangkut delik terorisme semakin
luas. Bahkan, orang yang tidak melaporkan ancaman bom/ terorisme bisa
dipidana 7 tahun penjara.
"Pasal 13 A, setiap orang yang
mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya
kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara maksimal 7
tahun penjara," lansir Kemenkum HAM dalam website resminya, seperti
dikutip detikcom, Senin, (16/1/2012).
Nah, jika ternyata ancaman
bom tersebut benar-benar meledak, maka orang yang tidak melaporkan
tersebut dipidana lebih berat. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara.
"Dalam
hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,"
terangnya.
RUU ini juga menjerat orang yang memperdagangkan bahan
yang bisa digunakan sebagai bahan peledak untuk digunakan sebagai aksi
terorisme. Mereka diancam 12 tahun penjara. Hukuman penjara akan lebih
besar jika ternyata bahan peledak tersebut terbukti digunakan untuk
melakukan aksi terorisme.
"Dalam hal bahan potensial tersebut
terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, maka dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," beber draf RUU tersebut.
(asp/vta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar