Minggu, 15 Januari 2012

detik.com-situs warta era digital anda

Selamatkan kertas dengan membaca harian detik.com-situs warta era digital
                                                               Detik.com 

Terbit 1 hari 2x!!! Setiap Pagi & Sore...
Segala Informasi Tersdia Disini
Saatnya perluas pengetahuan kita
Baca Majalah Digital Harian anda
 Detik.com

 Kabar Terkini :
Tidak Melaporkan Adanya Ancaman Bom Terancam 7 tahun Penjara
 
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melansir RUU Perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam RUU tersebut, orang-orang yang tersangkut delik terorisme semakin luas. Bahkan, orang yang tidak melaporkan ancaman bom/ terorisme bisa dipidana 7 tahun penjara.

"Pasal 13 A, setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," lansir Kemenkum HAM dalam website resminya, seperti dikutip detikcom, Senin, (16/1/2012).

Nah, jika ternyata ancaman bom tersebut benar-benar meledak, maka orang yang tidak melaporkan tersebut dipidana lebih berat. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara.

"Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," terangnya.

RUU ini juga menjerat orang yang memperdagangkan bahan yang bisa digunakan sebagai bahan peledak untuk digunakan sebagai aksi terorisme. Mereka diancam 12 tahun penjara. Hukuman penjara akan lebih besar jika ternyata bahan peledak tersebut terbukti digunakan untuk melakukan aksi terorisme.

"Dalam hal bahan potensial tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," beber draf RUU tersebut.

(asp/vta)

Tidak ada komentar: